Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith: Korban Diambil Paksa Polisi

| 06 Apr 2021 13:17
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith: Korban Diambil Paksa Polisi
Sidang Habib Bahar (Anda Mahardhika)

ERA.id - Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4/2021) siang. 

Dalam persidangan ini, Habib Bahar membantah tuntutan yang dilontarkan jaksa penuntut umum. Habib Bahar mengaku kasus tersebut sudah berujung damai.

"Menurut saya, dakwaan ini tidak harus diteruskan karena saya dan yang bersangkutan sudah terjalin, saya sudah meminta maaf dan mengganti kerugian kepada saudara Andriyansyah," ungkap Habib Bahar.

Selain itu, Habib menuding kalau kasus ini bermuatan politis.

"Saat saya ingin melakukan perdamaian, saudara Andriyansyah diambil paksa oleh kepolisian Polsek Setiabudhi, dia (korban) diiming-imingi mendapatkan rumah dengan cara mengajukan tuntutan kepada saya," ungkapnya. 

Selain itu HB mengatakan seharusnya jaksa berfungsi sebagai mediator bukan eksekutor yang tidak mempedulikan dokumen dan bukti-bukti perdamaiannya dengan korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sunanda mengatakan perdamaian bukan menjadi alasan proses hukum tak bisa dilanjutkan.

"Jika adanya perdamaian silahkan ditunjukan, namun tetap saja harus ada tahapan hukum yang harus dijalani, karena bukti perdamaian. Karena kami melihat kalau aksi yang dilakukan bukan hanya oleh HB namun ada satu orang lagi, jadi ada pasal-pasal yang harus diperhatikan," jelas Sunanda usai persidangan.

Rekomendasi