ERA.id - Polda Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bahar ditahan penyidik Polda Jabar pada Senin malam, 3 Januari 2022, dikarenakan menjadi salah satu orang yang diduga melakukan tindakan intoleran.
Padahal Bahar bin Smith baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021), atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Kini, Bahar kembali meninggalkan kediaman sekaligus Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya.
Lalu bagaimana nasib pondok pesantren milik Bahar bin Smith?
Siang tadi, tim ERA.id mendatangi ponpes milik Bahar Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Suasana menuju ponpes bernama itu tampak sunyi. Jalan menuju ponpes pun terlihat ditutup dengan portal kayu.
Selain itu, beberapa santri juga tampak berjaga di dekat portal kayu. Dari pantauan kami di lapangan, ada sekitar 2-3 orang yang berjaga di dekat portal tersebut.
Sementara itu, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan penutupan portal tersebut sudah dilakukan sejak kemarin.
"Engga bisa masuk sekarang mah warga juga engga diperkenakan masuk," katanya kepada ERA.id saat berada di lokasi, Selasa (04/01/2022).
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Jabar.
Penetapan tersangka oleh Polisi ini, disertai penahanan secara langsung sejak Senin, 3 Januari 2022 malam pukul 23.45 WIB.
Selain Habib Bahar Smith, Polda Jabar juga menahan TR, yang merupakan pengunggah konten video ceramah Habib Bahar Smith ke YouTube.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat memeriksa sekitar 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut.