ERA.id - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar bin Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).
Mendengar tuntutan jaksa, Bahar mengaku besyukur. Pria yang kini berusia 35 tahun itu juga memuji sikap jaksa yang dianggap adil.
"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Yang saya maksud jaksa dalam kasus saya. Saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ucap Bahar menambahkan.
Pada persidangan sebelumnya, Bahar bin Smith mengaku melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online karena membela kehormatan istrinya. Ia pun siap menerima segala konsekuensi hukum yang nanti diterima.
"Saya akui dalam hukum negara, saya salah. Tapi saya lakukan untuk membela harga diri istri saya," tegas Habib Bahar kepada Majelis Hakim, Selasa (18/5/2021).
Untuk diketahui, Bahar menjelaskan bahwa dirinya menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah karena menggoda istrinya. Hal itu diketahui setelah sang istri mengadu kepada Bahar bin Smith.
Peristiwa itu terjadi pada 2018. Berdasarkan dakwaan penganiayaan terjadi saat Andriansyah baru mengantar istrinya pulang ke rumah hingga larut malam.
Dalam persidangan, Bahar bin Smith kerap kali menyebut nama istrinya Jihana Roqayah dengan sebutan almarhumah. Ternyata sang istri telah meninggal dunia karena kecelakaan pada 2019.
Saat itu, Jihana Roqayah sedang naik mobil dan melintas di Jalan Tol yang menghubungkan Cikopo-Palimanan tersebut. Kemudian terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan istri Bahar bin Smith.
Saat dikonfirmasi, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa istri Bahar memang sudah meninggal, 2019 lalu. "Sudah (meninggal). Sudah lama, tahun 2019," ungkap Ichwan.
Menurut dia, istri Bahar meninggal dunia akibat insiden kecelakaan yang terjadi di tol Cipali. "Kecelakaan di Cipali," singkatnya.