Spanduk Raksasa untuk Pejabat Lapor Kekayaan

| 27 Mar 2018 08:12
Spanduk Raksasa untuk Pejabat Lapor Kekayaan
Sumber Foto : Humas KPK
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentangkan spanduk berukuran 14 x 8 meter di Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said kavling C1, Jakarta Selatan. 

Pembentangan spanduk dilakukan sejumlah atlet panjat tebing nasional, di antaranya Andriko, Abdul Kasim, Hendrawan, dan Riki Kiswani. Keempatnya pernah memenangkan medali perak boulder gravical di Singapura pada Januari 2018 dan medali perunggu pada PON Jabar 2016.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, pembentangan spanduk ini bertujuan untuk mengenalkan e-LHKPN sebagai media pelaporan. Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ini paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018. 

“Pelaporan harta bagi penyelenggara negara adalah upaya menjunjung integritas dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengemban amanat rakyat,” Kata Pahala di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (26/3/2018).

Tak hanya itu, Pahala juga menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis ke berbagai instansi di pemerintahan pusat maupun daerah. 

Baca Juga : Mengintip Kekayaan Zumi Zola

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hingga saat ini jumlah laporan LHKPN yang masuk baru 67.278 laporan. Jumlah ini terhitung sangat kecil dibanding dengan total wajib lapor yang tercatat yaitu 300.000 penyelenggara negara. 

“Dari jumlah itu yang sudah memuat akun e-LHKPN baru sebanyak 210.826 orang,” kata Febri di lokasi yang sama.

Lembaga antirasuah ini berharap dengan adanya sistem elektronik yang baru saja diterapkan di tahun ini, penyelenggara negara dapat meningkatkan kepatuhannya untuk melaporkan LHKPNnya.

Sumber Foto : Humas KPK

Tags : kpk
Rekomendasi