KPK Panggil Suami Dian Sastro Terkait Kasus Suap

| 27 Mar 2018 12:24
KPK Panggil Suami Dian Sastro Terkait Kasus Suap
Maulana Indraguna Sutowo. (Instagram: @maulanaindraguna)
Jakarta, era.id - Suami aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. Untuk pengusutan kasus tersebut, KPK sengaja memanggil Indraguna Sutowo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (27/3/2018).

Tak hanya memanggil Indraguna Sutowo, KPK juga akan memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd. serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi.

Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai 2 juta dolar AS.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi