Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Dirut PT MRA

| 12 Apr 2018 12:32
Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Dirut PT MRA
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, (12/4/2018).

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa dalam kasus ini penyidik akan mengkonfirmasi lebih lanjut terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, serta pemeliharaan pesawat kepada para saksi yang berasal dari pihak PT Garuda Indonesia.

"Sedangkan dari pihak swasta kami menggali lebih jauh bagaimana peran-peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi PT MRA (Mugi Rekso Abadi)," kata Febri.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Direksi Garuda Indonesia

Sebagai informasi, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd.

Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD180 ribu serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai USD2 juta.

Baca Juga : Komentar Suami Dian Sastro Usai Diperiksa KPK

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi