"Hingga sore ini penyidik belum memperoleh informasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018).
Selain Indraguna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan VP Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya. Mereka tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan keduanya.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd. serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS ribu serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai 2 juta dolar AS.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.