ERA.id - Seorang perawat di RS Siloam Wijaya, Palembang, CRS, mengalami penganyiayaan oleh keluarga pasien saat menjalani tugasnya. Ia mendapat perlakuan kasar mulai dari dijambak hingga ditendang oleh pelaku yang diduga ayah pasien.
Kejadian bermula saat CRS bertugas untuk melepaskan infus dari pasien sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu pasein yang berusia 2,5 tahun sudah diizinkan pulang oleh dokter dan pihak rumah sakit.
Menurut keterangan Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas, CRS yang bertugas untuk melepas infus itu menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan alkohol dan selanjutnya menggunakan plester yang ditempel di tangan pasien.
Sayangnya saat infus dilepaskan darah pasein justru keluar karena plester terlepas setelah dilakukan pelepasan infus. Hal ini disebabkan pasien yang masih kecil sangat aktif sehingga darah kembali keluar.
Kejadian ini pun membuat ibu pasien panik dan berteriak. Perawat yang menangani saat itu pun langsung bergegas mengganti kapas agar darah berhenti keluar.
Tetapi ibu pasien tidak terima dengan kejadian itu dan membuat pengaduan ke suaminya (ayah pasien), yang saat itu tidak berada di rumah sakit.
Ayah Pasien Tiba dan Langsung Menampar Perawat
Setibanya ayah pasien di ruang rawat, CRS yang ditemani oleh kepala ruangan pun datang ke ruang rawat pasien dengan tujuan untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Tetapi belum sempat menjelaskan, ayah pasien berinisal JT langsung melakukan kekerasan. JT menampar korban dengan kepalan tangan. Bukan hanya itu saja, JT juga menendang hingga menjambak rambut CRS yang berakibat kerontokan rambut.
JT yang saat itu dipenuhi emosi meminta CRS untuk meminta maaf dengan cara bersujud di lantai. Dari video yang beredar luas, JT dan CRS sudah dilerai dan dipisahkan oleh banyak pihak, tetapi JT tetap melakukan penganiayaan di depan anaknya dan di dalam rumah sakit.
CRS Melaporkan Tersangka ke Polisi
Kejadian yang menimpa perawat asal Palembang itu pun mendapat kecaman dari berabgai pihak, termasuk RS Siloam Sriwijaya. Pihak rumah sakti mengutuk keras perbuatan itu dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Pelaku Diamankan Polisi
Setelah kejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku alias JT berhasil diamankan di kediamannya di daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian juga mengumpulkan barang bukti berupa baju perawat dengan noda darah akibat penganiayaan dari hasil visum.
Atas kejadian ini, JT disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tak menutup kemungkinan JT juga berpotensi terjerat pasal berlapis terkait perusakan.