ERA.id - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Usai diciduk di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore, beredar di media sosial foto mulut Munarman disumpal Sandal.
Salah satu warganet yang membagikan foto mulut Munarman disumpal sandal adalah akun Facebook bernama Lufias Azmi. Ia mengunggah foto tersebut dengan narasi "Makan tuh sendal ..", #Densus88 #Munarman” ke grup GUYON KHAS NUsantara dengan narasi sebagai berikut:
"Cuma takon lurrr… ancen disumpel sendal ta cangkeme iku." Atau yang jika diterjemahkan: "Cuma bertanya, memang disumpal sandal mulutnya itu."
Namun, setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, klaim adanya foto Munarman menggigit sandal saat ditangkap oleh Densus 88 adalah konten yang dimanipulasi.
Faktanya, foto itu adalah foto editan atau suntingan. Pada foto asli dan video asli saat penangkapan oleh Densus 88, Munarman tidak menggigit sandal.
Dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube ERA.id pada 27 April 2021 yang berjudul "Detik-Detik Penangkapan Munarman", tidak terlihat sama sekali Munarman menggigit sandal.
Munarman terlihat memakai kemeja putih dan celana pendek bermotif loreng. Saat akan dibawa, Munarman melontarkan protes kepada petugas yang membawanya. Munarman bahkan meminta untuk memakai sandal sebelum masuk ke mobil tetapi tidak diijinkan oleh Polisi.
“Ini tidak sesuai hukum ini. Ini harusnya…” Seorang personel Densus 88 kemudian membalasnya “udah pak nanti aja pak”.
“Saya pakai sendal, saya pakai sendal,” ucap Munarman, namun polisi memintanya untuk tetap berjalan ke arah mobil yang sudah disiapkan.
Sebelumnya, Munarman, ditangkap Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di kediamannya di perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap Munarman dilakukan sekitar pukul 15:00 WIB, Selasa (27/4/2021).
“Jadi benar Satgaswil Densus 88 hari ini tanggal 27 April 2021 sekitar jam 15.00 melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman di rumahnya di perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan,” ucap Kabagpenum.
Munarman diduga menggerakkan orang lain dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.