Kemenaker Kaji Aturan untuk Transportasi Online

| 31 Mar 2018 18:32
Kemenaker Kaji Aturan untuk Transportasi Online
Demonstrasi pengemudi ojek online, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018). (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan ketenagakerjaan transportasi online.

"Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, Kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kementerian Kominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi online ini," ujar Hanif dalam rilisnya, Sabtu (31/3/2018).

Hanif menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi online ini. Pertama, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online harus melihat kelaziman yang ada di luar negeri agar keputusan yang diambil tepat sasaran dan efektif dalam mengatur transportasi online di Indonesia.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi taksi online.

Namun Hanif mengakui, mengatur regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Sebab, dalam UU transportasi, secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), keselamatan berkendara atau road safety.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian," katanya.

Selain itu, Hanif menambahkan, dasar dari fungsi ketenagakerja pada bisnis transportasi online ini hanya melihat dari hubungan kerja. Ini yang membuat tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenaker.

"Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan. Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar," ujar Hanif.

Sebelumnya, gabungan pengemudi transportasi online dari beberapa kota meminta pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permintaan para pengemudi transportasi online itu disampaikan saat bertemu Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, pada Selasa (27/3/2018). 

Mereka beralasan Permenhub ini untuk mengurangi kemandirian pengemudi online. Karena Permenhub 108 mewajibkan setiap pengemudi online mengganti SIM A dengan SIM A Umum yang dinilai mahal dan sulit mendapatkan oleh mereka.

Selain itu, pengemudi online diharuskan masuk koperasi yang sudah berkolaborasi dengan operator.  Penolakan lainnya adalah penempelan stiker di mobilnya karena keberadaan pengemudi online yang kerap berujung pada penolakan. 

Rekomendasi