MK Gelar Pemilihan Ketua

| 02 Apr 2018 07:47
MK Gelar Pemilihan Ketua
Gedung MK (Setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK menggantikan untuk Arief Hidayat yang telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK. Dilansir dari Antara, pemilihan ini dilaksanakan lewat Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH).

"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Pemilihan Ketua MK ini dilaksanakan karena Arief sudah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK," kata Fajar.

(Ilustrasi: Arief Hidayat/era.id)

Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.

"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.

Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB.

Rekomendasi