"Nggak masalah, bagus. Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di undang-undang," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Tjahjo menyebut, pada dasarnya PKPU merupakan penjabaran dari undang-undang yang secara detail belum diatur dalam undang-undang. Ia juga mengungkapkan, tidak ada masalah dengan PKPU yang menyatakan seorang calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus menyelesaikan tahapan pemilihan. Bahkan jika calon kepala daerah tersebut terpilih.
"Nantinya, ada sistem penggantian kepala daerah yang terjerat kasus hukum tersebut. Kecuali tersangka itu meninggal dunia, bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya. Jangan sampai tinggal seminggu langsung diganti ya nggak bisa, akan menganggu cetak suara, admistrasi lainnya," kata dia.
Mengenai rencana PKPU yang melarang mantan narapidana maju sebagai calon legislatif, mengundang penolakan dari anggota DPR Komisi II. Pihak DPR menyebut, rencana KPU itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembahasan soal PKPU tersebut hingga kini masih berlangsung antara KPU, DPR Komisi II, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (2/4/2018) kemarin hingga hari ini.