KPK Kirim Kadinkes Jombang ke Kejaksaan

| 03 Apr 2018 16:18
KPK Kirim Kadinkes Jombang ke Kejaksaan
Tersangka suap penempatan jabatan di Pemkab Jombang Inna Silestyowati. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti serta tersangka dalam kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yaitu Inna Silestyowati kepada penuntut umum atau tahap dua.

“Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (3/4/2018).

Menurut Febri, sebelum berkas dilimpahkan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa dari unsur pejabat pemerintahan Kabupaten Jombang, mulai dari Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Bandar Kedung Jombang, pensiunan PNS, Direktur RS Jombang, dan dokter RS Bedah Surya Darma Husada serta seorang teller Bank Jawa Timur.

Sebelumnya, Inna terbukti bersalah dengan memberikan uang sebesar Rp275 juta kepada Bupati Jombang Nyono Suharli. Uang itu sedianya digunakan sebagai jaminan agar Nyono mau mengangkat dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Dari total Rp275 juta yang diberikan, Rp200 juta di antaranya diserahkan pada Desember 2017. Uang itu ia dapat dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang.

Baca Juga : Bupati Jombang Resmi Tersangka Kasus Suap

Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017, telah terkumpul total Rp434 juta. Uang itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait, yakni satu persen untuk paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati Jombang.

Tags : ott kpk
Rekomendasi