Made Oka Masagung Resmi Ditahan KPK

| 04 Apr 2018 20:59
Made Oka Masagung Resmi Ditahan KPK
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Made Oka Masagung. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung usai diperiksa sebagai tersangka.

"MOM (Made Oka Masagung) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (4/4/2018).

Febri menyebut, penahanan 'tangan kanan' Setya Novanto itu sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif oleh penyidik KPK, termasuk aspek kesehatannya. Namun, setelah surat perintah penahanan diberikan secara formil, Made Oka Masagung tiba-tiba mengaku sakit sehingga penyidik sempat memberi waktu untuk beristirahat.

Pantauan era.id di lokasi, sekitar pukul 20.10 WIB Made Oka turun dari lantai dua ruang penyidik KPK. Dirinya tampak didampingi beberapa orang pengawal tahanan.

Made Oka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Made Oka juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media ihwal materi pemeriksaannya. Dia langsung bergegas menuju mobil tahanan dibantu beberapa petugas pengawal.

Sebagai informasi, sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Made Oka mengaku tak bisa menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (28/3) lalu karena mengaku sakit dan dalam perawatan di RS PON. KPK akhirnya menunda jadwal pemeriksaan tersebut.

Made Oka Masagung disebut dalam persidangan kasus e-KTP sebagai penerima uang 2 juta dolar AS dari PT Quadra Solution, yang merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP. Dalam kasus ini korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Ia disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi--yang merupakan keponakannya.

Penerima aliran dana e-KTP. (Infografis/era.id)

Tags :
Rekomendasi