KPK akan Kembali Periksa Made Oka Masagung

| 01 Apr 2018 20:28
KPK akan Kembali Periksa Made Oka Masagung
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Made Oka Masagung. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung, setelah sebelumnya absen karena alasan sakit.

"Besok (Senin) direncanakan pemeriksaan terhadap MOM (Made Oka Masagung) dalam kasus e-KTP. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima era.id, Minggu (1/4/2018).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Made Oka mengaku tak bisa menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (28/3) dikarenakan sakit dan dalam perawatan di RS PON. Sehingga, KPK akhirnya menunda jadwal pemeriksaan tersebut.

"Kami harap, waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," kata Febri.

Sebagai informasi, Made Oka Masagung disebut dalam persidangan kasus e-KTP sebagai penerima uang 2 juta dolar AS dari PT Quadra Solution, yang merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP. 

Dalam kasus ini korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Ia disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi--yang merupakan keponakannya.

Rekomendasi