"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung) bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Menurut Febri, surat keterangan sakit Made Oka telah dikirimkan ke KPK melalui kuasa hukumnya. Oka pun tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
"Sebelumnya, MOM diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo). Pada saat itu disampaikan saksi dalam keadaan sehat," jelas Febri.
Sebagai informasi, Made Oka Masagung disebut dalam persidangan kasus e-KTP sebagai penerima uang 2 juta dolar AS dari PT Quadra Solution yang merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.
Dalam kasus ini korupsi e-KTP, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Ia disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi--yang merupakan keponakannya--.
(Infografis/era.id)