MKD: Novanto Melanggar Kode Etik DPR

| 20 Nov 2017 15:13
MKD: Novanto Melanggar Kode Etik DPR
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017). (ANI/era.id)
Jakarta, era.id - Pelanggaran sumpah jabatan akan menjadi pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menentukan status kepemimpinan Setya Novanto di DPR.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, kasus hukum yang menjerat Novanto otomatis melanggar kode etik anggota DPR. Terlebih status Novanto yang saat ini menjabat sebagai ketua DPR.

"Ketika seseorang sudah ditahan oleh instituti penegak hukum maka ini menyangkut masalah integritas. Bila tersangkut masalah hukum, kuat dugaan terjadi pelanggaran sumpah jabatan," terang Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017). 

Sudding menerangkan, MKD akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan fraksi DPR guna menyikapi Novanto yang sekarang mendekam di tahanan KPK. Rapat itu akan berlangsung setelah MKD menggelar rapat pleno. 

"Kami akan mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR untuk meminta pandangan-pandangan tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi Pak Novanto yang ditahan," ujar Sudding.

Hal mengenai pemberhentian Ketua DPR yang disebutkan MKD diatur dalam pasal 37 & 87 UU MD 3. Isinya menerangkan tentang pergantian anggota DPR ditinjau dari tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan, atau selama tiga bulan berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau melakukan pelanggaran etika. 

Tags :
Rekomendasi