ERA.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan, para legislator yang bermain judi online bukan hanya sekadar melanggar kode etik. Melainkan sudah melakukan tindak pidana.
Hal itu merespons temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Keuangan (PPATK) terkait adanya 1000 legislator yang bermain judi online. Temuan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
"Saya kira penjudi bukan lagi sekedar melanggar kode etik. Tapi ini sudah pidana," kata Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman meminta PPATK menyerahkan nama-nama anggota DPR yang bermain judi online.
Menururnya, para legislator itu sudah pasti melanggar kode etik apabila benar melakukan judi.
"Secara umum PPATK wajib memberikan laporan tersebut kepada presiden dan kepada DPR. Tapi dalam konteks khusus ketika terjadi dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, permintannya itu sesuai dengan tata tertib dalam UU MD3. Disebutkan bahwa MKD berhak siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu," kata Habiburokhman.