Siswa Hina Palestina di-DO dari Sekolah, Ferdinand: Demi Bangsa Asing Kalian Hancurkan Masa Depan Anak Bangsa

| 19 May 2021 10:30
Siswa Hina Palestina di-DO dari Sekolah, Ferdinand: Demi Bangsa Asing Kalian Hancurkan Masa Depan Anak Bangsa
Siswi SMA berinisial MS di Bengkulu Tengah minta maaf terkait video viral diduga hina Palestina. (Foto: Antara)

ERA.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Huatahaean menyesalkan tindakan mengeluarkan gadis berinisial MS (19) dari salah satu SMA di Bengkulu Tengah karena telah menghina Palestina.

Menurut dia, sekolah merupakan tempat mendidik bukan menindas. Untuk itu, Ferdinand meminta kepada Kemendikbud RI agar siswi tersebut dikembalikan haknya di sekolah dan menegur pihak sekolah yang sewenang-wenang mengeluarkan siswa.

"Sekolah adalah tempat membina dan mendidik anak2 agar berilmu pengetahuan dan berbudi pekerti. Mk ketika sekolah memilih mengeluarkan anak ini, sm sj sekolah melakukan kejahatan thdp hak konsitusional anak ini," kata Ferdinand di akun Twitternya, Rabu (19/5/2021)

"Ini berlebihan dan dia hrs kembali sekolah," tambah dia.

Ferdinand juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang lebih membela bangsa asing ketimbang anak bangsa sendiri. "Demi bangsa asing kalian rela hancurkan masa depan anak bangsa ini dari bangku sekolah? Demi bangsa asing kalian tega penjarakan anak bangsa ini?" kata dia.

"Ayolah...!! Dimana Nasionalisme mu kawan? Lindungi bangsa ini dan anak cucunya, bkn menghancurkannya krn cintamu pd bangsa asing..!" lanjut dia.

Sebelumnya, MS dikeluarkan dari sekolah lantaran videonya menghina Palestina viral di media sosial. 

Meskipun MS sudah mengutarakan permohonan maaf. Namun, kasusnya menghina Palestina terus berlanjut. Ia sempat dilaporkan ke pihak kepolisian sebelum akhirnya dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tuanya.

"Keputusan ini kami ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Jadi, dia sudah melampaui poin pelanggaran tata tertib dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021). 

Poin pelanggaran MS juga sempat dibahas dalam rapat Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah. Hasil rapat memutuskan MS dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan perkara MS tidak dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut. Sebab saat dilakukan mediasi, MS telah dimaafkan dan semua pihak bersepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya.  

Rekomendasi