Komisi II DPR Disebut Intervensi Proyek e-KTP

| 05 Apr 2018 20:05
Komisi II DPR Disebut Intervensi Proyek e-KTP
Sidang e-KTP (Foto: Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengungkap adanya intervensi dari Komisi II DPR dalam pengerjaan proyek e-KTP.

Irman bahkan bilang, intervensi itu telah terjadi sejak awal proyek bergulir. Hal itu diungkapkan Irman saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2018).

Anang Sugiana adalah mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek pengadaan e-KTP. “Sebenarnya saya berusaha tidak ikut. Namun, karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi misalnya...,” tutur Irman.

“Apa maksud intervensi?” tanya hakim.

“Yang pertama dari Komisi II DPR RI,” Irman menjawab.

Di hadapan majelis hakim, Irman kemudian menjelaskan intervensi itu salah satunya datang dari mantan Ketua Umum Komisi II DPR, almarhum Burhanudin Napitupulu.

"Kan kita (Kemendagri) menyiapkan anggaran (e-KTP). Pada waktu saya dipanggil oleh Ketua Umum Komisi II, itu Pak Burhanudin Napitupulu, waktu itu dia bilang dia akan mendukung (e-KTP).

Baca Juga : e-KTP Ditawan, Data Rawan

Lanjut Irman, Burhanudin mengatakan bahwa program e-KTP sangat bagus untuk diterapkan di Indonesia. Namun, untuk pengerjaan program, Burhanudin menyebut dibutuhkan perhatian khusus. Dari situ, Irman menangkap maksud Burhanudin yang menyebut 'perhatian' adalah uang.

"Saya (Burhanudin) akan dukung. Nanti saya juga akan mengajak kawan-kawan untuk mendukung. Namun untuk mendukung ini perlu perhatian," kata Irman menirukan perkataan Burhanudin.

Infografis "Aliran Dana e-KTP" (era.id)

"Saya sudah paham waktu itu perhatian itu perlu uang," imbuhnya.

Irman yakin 'perhatian' yang dimaksud Burhanudin adalah uang, lantaran Burhanudin pun mengakui itu. 

"Begitu saya potong omongannya (Burhanudin), 'Pak, kalau masalah uang saya enggak mau, karena saya enggak mampu'. ‘Oh saya bukan akan membebani Pak Irman. Pak Irman, saya setuju cukup bekerja keras untuk menyukseskan e-KTP. Nanti siapa yang akan memproses (e-KTP) sudah ada orangnya, namanya Andi'" ucap Irman menirukan percakapannya dengan Burhanudin kala itu.

Baca Juga : Novanto 4 Kali Terima Duit e-KTP

Adapun Irman telah didakwa ikut berperan dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu menyeret sejumlah nama, seperti Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto; Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Sugiharto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Rekomendasi