Demokrat: Pesawat Presiden Jangan Buat Kampanye

| 06 Apr 2018 21:06
Demokrat: Pesawat Presiden Jangan Buat Kampanye
Pesawat kepresidenan. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Jakarta, era.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, sebaiknya pesawat kepresidenan tidak digunakan untuk keperluan calon presiden petahana saat kampanye. Kalau perangkat pengamanan yang melekat pada presiden, baru boleh.

"Iya tidak boleh, itu tidak boleh hanya perangkat pengamanan saja yang boleh, karena dia itu presiden. (Pengawalan) itu melekat, tapi kalau fasilitas kampanye itu tidak boleh, termasuk pesawat kepresidenan enggak boleh mestinya gitu, harus dibedakan," ujar Syarief saat dihubungi era.id, Jumat (6/4/2018).

Syarief menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas kedinasan juga berlaku bagi calon gubernur petahana. 

"Sama saja dengan gubernur kan, mobil dinas tidak boleh dipakai. Tapi pengawalan boleh, kalau mobil pengawalan boleh karena melekatnya kepada pengawalan," jelasnya.

Kata dia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menggunakan pesawat kepresidenan saat kembali bertarung di Pemilu 2014. Saat itu SBY menggandeng Boediono untuk menjadi cawapresnya. 

"Pas SBY enggak pakai fasilitas pesawat kepresidenan," imbuhnya.

Baca: Jokowi Diminta Tak Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Biar kalian tahu, Direktur Jenderal Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar mengatakan aturan penggunaan fasilitas negara, termasuk pesawat kepresidenan saat ini masih digodok pemerintah.

"Sedang kita harmonisasi, sampai saat ini jadi memang sedang ada proses harmonisasi di Kemenkum HAM," kata Bahtiar usai menggelar sosialisasi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Bahtiar mengatakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang belum jelas mengatur penggunaan fasilitas pejabat negara pada masa kampanye.

Pesawat kepresiden RI

Rekomendasi