Seluruhnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan 38 tersangka dari unsur legislatif tersebut.
“Kesebelas orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Baca Juga : KPK Umumkan Status Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut
Adapun sepuluh anggota DPRD yang dipanggil adalah Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Affandin, Muhammad Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait. Sementara Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Setda adalah Mhd Ilyas Hasibuan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Rekor Korupsi di Sumut
Adapun hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interplasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.