Michael Jackson Jiplak Lagu Tuty Subardjo?

| 11 Apr 2018 06:30
Michael Jackson Jiplak Lagu Tuty Subardjo?
Ilustrasi (Hilmy/era.id)
Masih berkaitan dengan tema kami pekan ini, Era Mirip-Mirip. Kali ini era.id akan membahas tentang plagiarisme dalam dunia musik.

Jakarta, era.id  - Seperti yang era.id janjikan sebelumnya, kami bakal membahas plagiarisme dari berbagai bidang, termasuk musik. Namun sebelum kami beberkan contoh-contohnya, kami jelaskan dulu definisi plagiat dalam musik dan aturan yang mengikat tentang plagiat karya musik. 

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak menjelaskan secara rinci tentang plagiarisme. Namun dalam pasal 1 angka 1 UUHC dijelaskan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya adalah makna dari pasal 2 ayat 1 UUHC tentang hak eksklusif yang berbunyi, sejatinya hak eksklusif ditujukan kepada pemegang hak tersebut sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Lalu di mana posisi musik dalam undang-undang tersebut? Dalam UUHC yang sama, pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tepatnya pada poin 'D', lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Jadi, jelas sekali karya musik juga dilindungi undang-undang. Bagi pelanggar dapat diancam pidana berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUHC, pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu ada ciri-ciri lain yang dapat dikategorikan sebagai plagiat dalam musik, yaitu menggunakan konsep yang sama, menyalin secara menyeluruh atau sebagian lirik karya orang lain dan menjiplak isi musik dan lagu lebih dari 8 bar.

Namun, peraturan 8 bar sebagai batas plagiarisme masih menjadi kontroversi. Ada juga pihak yang menganggap, walaupun hanya 1 atau 2 bar tetapi jika benar-benar menjiplak, bisa dikategorikan sebagai plagiat. Jadi, peraturan 8 bar ini sebenarnya tidak bisa menjadi acuan mutlak dalam plagiat bermusik.

Akibat dari unsur dan kategori yang cukup sulit untuk ditentukan, plagiarisme dalam dimensi musik sangat sulit diatur melalui hukum-hukum pidana maupun perdata, kebanyakan dari kasus yang dibawa ke ranah hukum memiliki alasan yang berbeda-beda, terlebih soal pendapat dari pencipta yang karyanya dicuri.

Menurut pengamat musik Indonesia yang juga wartawan senior Denny MR, persoalan plagiarisme di Indonesia tidak pernah usai. Kesepakatan 8 bar adalah masalah obligasi moral yang dikembalikan kepada masing-masing individu.

"Kalau mau berusaha bikin karya orisinal, musisi enggak usah mikirin aturan 8 bar itu. Kalau dasarnya mau nyuri karya orang lain, kan sebenarnya bisa diakalin. Misal, begitu sampai 7 bar, kita belokin begitu masuk ke bar kedelapan. Tapi persoalannya, di mana harga diri seorang musisi?" kata Denny kepada era.id melalui sambungan telepon.

Masalah plagiarisme musik di Indonesia menjadi krusial karena bukan masalah eksak. Itulah mengapa musisi yang bisa mendapatkan nuansa lagu dari karya musik orang lain tidak bisa dimasukan kategori mengambil karya cipta orang lain.

"Plagiarisme bukan hal yang baru. Dari dulu, karya lagu itu enggak mungkin berdiri sendiri. Artinya, saling memengaruhi. Apa ada yang sadar kalau lagu I'll Be There-nya Michael Jackson mirip lagu Surat Undangan-nya Tuty Subardjo? Tapi, apakah mungkin Michael Jackson menjiplak? Dengerin lagu Surat Undangan dari mana Jackson saat itu?" tandas Denny.

Longgarnya aturan dan penerapan hukum tentang plagiarisme membuat musisi dapat dengan mudah memainkan beat dan riff sebuah lagu untuk menghindari cap 'tukang jiplak'. Sementara yang lainnya, mengubah sedikit intro dan outro dari sebuah irama namun di bagian tengahnya dibuat serupa dengan kadar yang lebih soft atau hard dalam lantunan nadanya.

Intinya, plagiarisme adalah studi kasus yang tidak pernah selesai dijawab. Wilayah abu-abu dan area main-main para musisi. Semua dikembalikan kepada moral masing-masing musisi.

Di artikel berikutnya, kami akan membahas tentang lagu Indonesia apa saja yang memiliki kemiripan dengan lagu-lagu mancanegara.

Undang-Undang Hak Cipta dan aturan 8 bar (Hilmy/era.id)

Rekomendasi