Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan permohonan pemeriksaan Novanto sudah disampaikan ke KPK.
"Saya sudah kirimkan surat ke KPK untuk memeriksa Setya Novanto," ujar Halim saat dihubungi era.id (21/11/2017).
Peristiwa kecelakaan Fortuner hitam B 1732 ZLO yang dikemudikan Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch pada Kamis (16/11), mengungkap keberadaan Novanto yang saat itu menjadi buruan KPK. Sekitar pukul 18.30 WIB mobil hitam itu menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Novanto yang menumpangi mobil tersebut terluka karena kecelakaan itu. Hasil olah tempat kejadian kepolisian menyebut kejadian itu kecelakaan murni. Polisi menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Lex specialis kepolisian menjerat Hilman dengan Pasal 283 jo Pasal 310 karena mengemudi sambil menelepon. Pidana paling lama 3-6 bulan penjara dan denda terbesar Rp1 juta.
Kepolisian tidak menahan Hilman lantaran acaman pidana terhadap pelanggaran UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas di bawah lima tahun. Hilman hanya dikenakan sanksi wajib lapor.