Farhat Abbas Beri Petunjuk Aliran Dana e-KTP

| 21 Nov 2017 15:36
Farhat Abbas Beri Petunjuk Aliran Dana e-KTP
Farhat Abbas di Gedung KPK (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait perintangan penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK menghadirkan Farhat untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Markus Nari.

Farhat datang sekitar pukul 10.55 WIB, dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.40 WIB, Selasa (21/11/2017). Keluar dari Gedung KPK, mantan suami Nia Daniati ini menjelaskan kepada wartawan terkait pemeriksaan dirinya. Ia ditanyai penyidik terkait bukti percakapan melalui pesan singkat yang dikirimkan pengacara Elza Syarief.

"Saya diklarifikasi mengenai maksud percakapan tersebut apakah (ada) kaitannya dengan e-KTP atau tidak, dan saya sudah jelaskan ke penyidik,” ungkap Farhat.

Mengenakan kaca mata hitam, Farhat juga menjelaskan pemanggilan dirinya tidak lantas menjadikannya sebagai saksi kunci dalam kasus e-KTP. Farhat mengaku tidak mengetahui masalah pembagian uang dalam kasus korupsi pengadaan proyek ktp elektronik tersebut.

“Kesaksian ini bukan kesaksian kunci namun sebagai petunjuk saja. Tanyakan pada Miryam, kemudian orang-orang atau pejabat yang menerima aliran dana tersebut,” tegas pengacara asal Riau itu.

Hari ini, ketiga kalinya Farhat dipanggil sebagai saksi untuk Markus Nari (MN). Dua pemanggilan sebelumnya pada April dan Agustus 2017 lalu. Kali ini, Farhat hanya dipanggil untuk melengkapi berkas perkara MN.

Dalam kasus perintangan penyidikan e-KTP, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Miryam S. Haryani dan Markus Nari. Miryam dijatuhi hukuman pidana lima tahun, sedangkan Markus Nari belum ditahan hingga kini meski telah menyandang status tersangka.

Tags :
Rekomendasi