Eks Jubir KPK ke Kapolri: Ada Polisi Nakal Langsung Pidanakan Aja Pak

| 16 Jun 2021 19:08
Eks Jubir KPK ke Kapolri: Ada Polisi Nakal Langsung Pidanakan Aja Pak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengusulkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak sekedar memutasi Kapolres atau Kapolda 'nakal', sebagai hukuman. Melainkan harus di bawa ke ranah pidana.

"Kalau ada Kapolres nakal, Kapolda nakal, itu jangan dimutasi, pak. Tapi bawa dia ke ranah pidana, karena itu masuk pidana menurut saya," ujar Johan Budi dalam Rapat Kerja di DPR RI, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, apabila ada Kapolda maupun Kapolres yang terbukti main proyek hingga melakukan pemerasaan, maka sudah selayaknya ditangkap.

Menurutnya sanksi dan hukuman berupa mutasi tugas tidak membuat jera. Selain dipidanakan, Johan juga mengusulkan agar Kapolda dan Kapolres yang nakal jangan lagi diberi kesempatan untuk mengabdi kepada negara dan dicopot dari jabatannya.

"Jangan hanya dimutasi, dipindah tempatkan. Tapi juga perlu dicopot dari jabatannya dan juga tidak diberi kesempatan. Langsung dipinda," tegasnya.

Adapun dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Komisi Hukum ini mengapresiasi kinerja Polri dalam merealisasikan Program Prioritas dan Komitmen Kepemimpinan Kapolri yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga tingkat kepercayaan dan kepuasan terhadap polri meningkat.

Lalu, Komisi III DPR mendukung Polri dalam rangka mewujudkan Renstra Polri tahun 2020-2024 demi terwujudnya Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi, berkeadilan untuk mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan.

Kemudian, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar mempercepat penuntasan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan menindak tegas aksi-aksi premanisme, pungli, narkoba, mafia tanah, pelanggaran HAM, dan aksi kejahatan lainnya demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Rekomendasi