"Kasus Rocky dan juga Ade Armando, adalah contoh nyata terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan dikriminalisasi," ungkap Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan yang diterima era.id, Kamis (12/4/2018).
Dalam pandangannya, Hendardi menyebut tak ada yang salah dari pernyataan Rocky. Pendapat Rocky disampaikan berdasar sudut pandang ilmu filsafat yang dikuasainya. Pernyataan itu pun dapat diuji dalam logika keilmuan.
Selain itu, pernyataan tersebut Hendardi sampaikan dalam diskusi terbuka sehingga jauh dari tendensi atau pun niat jahat merendahkan agama atau pun kelompok tertentu. "Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok," bela Hendardi.
Buat Hendardi, yang jadi sumber masalah dari permasalahan ini adalah Undang-undang (UU) ITE dan juga delik penyebaran kebencian di dalamnya. Menurut Hendardi, enggak ada batasan presisi terkait jenis-jenis tindakan yang tergolong sebagai delik dalam pasal tersebut.
"Delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan," kata Hendardi.