"Hardy Stefanus dan Lie Ketty diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/4/2018).
Dalam kasus ini, Hardy Stefanus merupakan staf dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang menjadi pemenang tender pengadaan satelit monitoring Bakamla. Sementara, Lie Ketty merupakan wiraswasta yang merupakan pemilik Toko Serba Cantik Melawai.
Hardy berperan sebagai perantara suap ke sejumlah pejabat Bakamla dan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla. Hardy juga sempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan telah bebas pada 25 Desember 2017 lalu.
Suap itu diberikan dari Fahmi Darmawansyah, yang saat itu menjabat sebagai bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Tujuannya, supaya MTI lolos dalam tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp400 miliar.
Biar kalian ketahui, penetapan tersangka Fayakun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun diduga menerima persenan dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi.
Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima duit suap dalam pecahan 300.000 dolar AS. Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.