“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (25/3/2018).
Muhammad Adami Okta juga telah dipidana dalam kasus suap tersebut. Dia merupakan salah satu pemberi suap terhadap empat pejabat Bakamla RI.
Baca Juga: Fayakhun Tambah Dosa Golkar
Adami bersama Hardy Stefanus menjadi perantara bagi Fahmi Darmawansyah untuk memberikan uang kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.
KPK sudah menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun.
Fayakhun disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga disebut menerima 300.000 dolar AS.
Baca Juga: Bukti Cukup, KPK Tahan Fayakhun