"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," kata Adi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kajian mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan pemerintah. Menurut Adi, penyelidik juga ingin mengetahui soal latar belakang moratorium dan nilai jual objek pajak (NJOP) di lahan reklamasi.
"Moratorium itu kan sisi kebijakan dari pemerintah ya. Dari sana pihak pengembang menginfomasikan hasil temuan. Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari kementerian lingkungan hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan," ujar dia.
Pulau reklamasi di Teluk Jakarta terus menuai polemik. Sejumlah pihak mengkritisi dampak yang akan ditimbulkan, di antaranya peninggian permukaan air laut dan pencemaran lingkungan.
"Lingkungan hidup, soal kerusakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan. Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang yang jadi temuan," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Periksa Ahok soal Reklamasi