RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Jadi Prioritas

| 17 Apr 2018 15:51
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Jadi Prioritas
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Alasannya, negara dengan jumlah transaksi tunai yang tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi lebih buruk.

"Sebagai contoh India, Bulgaria, Rusia, termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60 persen punya presepsi tingkat korupsi yang buruk," kata Bambang di Auditorium Yunus Husein, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).

Berdasarkan data tersebut, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menjadi prioritas. 

"Salah satu upaya konkret akan dukungan DPR ini adalah dengan memastikan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai RUU yang masuk dalam prioritas tahunan 2018," tambah dia.

Bamsoet juga menambahkan, tujuan utama RUU itu guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, hal ini penting untuk didukung.

"DPR mengharapkan agar RUU ini nantinya akan dapat diterapkan dan mampu menjadi kebijakan yang manfaatnya sesuai dengan tujuannya," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai di tengah masyarakat. Tujuannya mencegah sekaligus menurunkan angka tindak kejahatan suap, korupsi, politik uang, dan tindak pidana pencucian uang yang terus meningkat.

Salman menjelaskan, sejak 2003 hingga Januari 2018 tercatat ada 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, 1.958 hasil analisis terindikasi korupsi dan 113 hasil analisis terindikasi tindak pidana penyuapan dengan modus uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai mata uang asing dan cek perjalanan.

Hadir dalam acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal Menkumham Yassona H. Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Rekomendasi