Sempat Bantah Lakukan Pemerasan, Kini Eks Kasatreskrim Jaksel Ditahan

| 27 Jan 2025 19:00
Sempat Bantah Lakukan Pemerasan, Kini Eks Kasatreskrim Jaksel Ditahan
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. (Antara).

ERA.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasaan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kabid Propram Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan, penahanan terhadap Bintoro dilakukan pada Sabtu (25/1) lalu.

"Kami sudah tangani dari Sabtu dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Radjo, dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

Terkait apakah Bintoro diterapkan prosedur penempatan khusus (patsus) atau tidak, Radjo bungkam.

Sebelumnya, Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Adapun Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Dia disebut meminta uang sebesar Rp20 miliar.

Dia justru balik menuding tersangka AN menyebarkan fitnah.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dilansir dari Antara, Minggu (26/1).

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Rekomendasi