Jual Sabu Bareng Napi, Kapospol Tanah Tinggi Terancam Dipecat

| 22 Nov 2017 14:50
Jual Sabu Bareng Napi, Kapospol Tanah Tinggi Terancam Dipecat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Aryo Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2017). (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Pos Polisi Sub Sektor (Kapospol) Tanah Tinggi, Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, berinisial MS terancam dipecat karena mengedarkan sabu. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Aryo Seto mengatakan, dalam operasinya sebagai bandar, polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu bekerja sama dengan narapidana dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan. 

Menurut Suyudi, sanksi pemecatan MS menunggu hasil pengadilan, setelah itu dilanjutkan ke sidang etik profesi. 

"Kalau nanti terbukti dari hasil pidana yang diproses Jakarta Barat dan sidang etik yang kita lakukan," ujar Kombes Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2017). 

Suyudi memastikan, sanksi pemecetan itu sudah pasti dilakukan jika MS terbukti berstatus bandar sabu.

"Kalau terbukti dia seorang bandar, pasti akan kita pecat," lanjutnya.

Keterangan MS mengakui, dirinya baru kali ini mengedarkan sabu. Suyudi memastikan, pengaakuan itu masih terus ditindaklanjuti pembuktiannya. Pasalnya tiga bulan lalu Ipda MS terbukti menggunakan sabu saat Polri menggelar tes urine.

"Beberapa bulan yang lalu itu dia juga pakai (sabu). Setelah pakai itu lah kita pantau dia," lanjut Suyudi. 

Saat ditangkap Minggu (19/11), MS kedapatan memegang 6 paket sabu. Saat ini MS mendekam di tahanan Markas Polres Metro Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan polisi, MS sudah dua kali mengedarkan narkoba. Atas perbuatannya itu, MS dijerat Pasal 132 UU Narkotika. 

Tags :
Rekomendasi