Berdasarkan pantauan era.id, Kamis (19/4/2018) pagi, saat Satpol PP tiba hanya ada dua orang paruh baya yang sedang main catur di depan pintu masuk diskotek Exotic. Personel Satpol PP kemudian memasang spanduk larangan beroperasi tanpa ada hambatan.
Seorang penjual makanan dekat diskotek Exotic, Aminah, mengatakan diskotek tersebut sudah tidak beroperasi sejak Minggu (15/4).
"Sudah enggak ada kegiatan sejak Minggu kayaknya," kata Aminah kepada era.id.
Baca Juga : Anies Kewalahan Tertibkan Diskotek
Diskotek Exotic ditutup Satpol PP (Leo/era.id)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja perempuan untuk menutup Sense Karaoke dan Diskotek Exotic pada Kamis pagi. Saat apel pelepasan personel Satpol PP, Sandi mengingatkan agar aturan ditegakkan dengan cara yang sopan.
"Kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP wanita untuk memastikan surat pemberitahuan pencabutan TDUP dan penutupan sudah dilakukan oleh diskotek Exotic dan Sense. Semua harus dilakukan untuk menjaga kehormatan martabat dan dilakukan dengan sopan dan santun," kata Sandi.
Baca Juga : Narkoba di Karaoke Sense
Petugas yang dikerahkan akan dibagi ke dua tempat, yakni 30 petugas ke Exotic dan sisanya ke Sense. Selain itu, penyidik PNS juga ikut ke dua tempat hiburan malam tersebut.
Sandi menjelaskan sanksi yang diberikan Pemprov DKI sebatas menutup tempat tersebut. Soal dugaan pelanggaran pidana, Sandi akan menyerahkan pada aparat yang berwenang.
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut TDUP milik diskotek Exotic dan tempat karaoke Sense pada pekan lalu. Pihak tempat hiburan pun diberikan waktu lima hari untuk mengosongkan tempat usaha mereka.
Kedua tempat hiburan tersebut ditutup karena terbukti ada peredaran narkoba di dalamnya. Beberapa hari lalu terdapat seorang pengunjung diskotek yang meninggal dunia akibat over dosis selepas dari diskotek Exotic, adapun tempat karaoke Sense digerebek Badan Narkotika Nasional dan ditemukan narkoba berjenis sabu serta pil ekstasi.
Narkoba di Karaoke Sense (era.id)