KPU: Koruptor Setara Pelaku Cabul pada Anak

| 20 Apr 2018 05:31
KPU: Koruptor Setara Pelaku Cabul pada Anak
Kantor KPU (era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dia bahkan menyamakan koruptor dengan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Karena itu, KPU mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam peraturan KPU.

"KPU menilai korupsi kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga kami masukkan itu," ujar Arief Budiman dilansir Antara, Kamis (19/4/2018)

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur, selain mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana.

Ia mengatakan hal ini pun telah diatur dalam UU Pilkada dan disebutkan dua jenis pidana yang tidak boleh lagi untuk mencalonkan diri, yakni bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau seseorang tersangkut pidana yang lain boleh, dia cukup mengumumkan saja, misalnya mencuri ayam atau mencuri sandal, berkelahi atau pidana yang lain itu cukup mengumumkan," ucap Arief.

Baca Juga : Koruptor Dilarang Nyaleg

Ia menegaskan tidak semua mantan narapidana yang diusulkan dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif. Kata dia, usulan larangan itu ditambahkan untuk narapidana korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.

"KPU ingin menambahkan satu lagi, jadi bukan kemudian seluruh mantan narapidana tidak boleh, tidak, khusus kejahatan yang menurut KPU ini berdampak luar biasa," kata Arief.

Baca Juga : KPK Dukung Larangan Nyaleg Buat Koruptor

Usulan ini pernah ditanggapi positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sepakat mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam pemilihan calon legislatif. 

"KPK pada dasarnya mendukung napi eks koruptor agar tidak ikut mencalonkan. Dulu rasanya, saya pernah menyampaikan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Baca Juga : Menteri Tjahjo Dukung Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga setuju rencana ini. Tjahjo mengatakan, rancangan tersebut bagus dan tidak menyimpang dari pasal dan ayat dalam undang-undang. 

"Enggak masalah, bagus. Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di undang-undang," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo tidak setuju dengan usulan ini. Menurutnya, ada hakim yang memvonis hak politik seorang terdakwa korupsi. Politikus Golkar ini berpendapat, sebaiknya partai politik saja yang menyeleksi caleg yang akan diusungnya.

"Kan ada terdakwa yang diputus dicabut hak politiknya," ujar Bambang, Rabu (18/4/2018)