Hal tersebut disampaikan Bambang saat menyikapi temuan BPOM di dua toko obat tradisional yang menjual obat tanpa izin edar/ilegal dan menyita 780 kemasan obat ilegal asal China, di Surabaya pada Rabu (18/4/2018).
"Uji lab itu guna mengetahui kandungan yang terdapat di dalam obat-obatan tersebut, serta menyampaikan hasil uji coba laboratorium kepada masyarakat secara transparan," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/4).
Bambang juga meminta Komisi IX DPR RI mendorong BPOM untuk memperketat pengawasan dan operasi rutin produk-produk obat yang dijual secara bebas di toko-toko, guna meminimalisasi adanya pelanggaran dalam penjualan produk.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat di tempat pelayanan resmi, seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik, guna terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal," pungkasnya.
Selain itu, Bambang pun meminta Komisi IX DPR RI mendorong Dinas Kesehatan untuk menindak tegas pemilik toko obat yang menjual obat-obatan ilegal, lewat penutupan usaha ataupun pencabutan izin usaha, guna memberikan efek jera terhadap pemilik toko obat yang nakal.