ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan laboratorium forensik (labfor) Polri telah menguji obat sirop bermerek Praxion.
Hasilnya, obat ini aman digunakan masyarakat. Ramadhan menjelaskan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalam obat ini sesuai ambang batas yang telah ditentukan.
"Terkait dengan obat praxion, bahwa pihak penyidik telah melakukan pengujian obat praxion di lab forensik Bareskrim Polri. Di mana hasil uji terhadap obat praxion tersebut menyatakan bahwa jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan," kata Ramadhan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, salah satu anak yang meninggal dunia dari kasus baru gagal ginjal akut pada anak, mengonsumsi obat Praxion. Bareskrim Polri mengaku belum akan memeriksa produsen obat Praxion untuk mendalami kasus ini.
Pemeriksaan ke produsen obat itu belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil dari penelusuran BPOM.
"Kita belum ke sana. Kita nanti lihat dari hasil BPOM dulu, apakah melebihi ambang batas atau tidak. Itu baru mengarah ke saja. Yang dikonsumsi kan informasi sementara kan, Praxion itu terakhir. Ada (obat) sebelumnya (yang dikonsumsi sang anak), sebelumnya ini lagi ingin kita tahu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/2).