Jumlah Penduduk, Faktor Penambah Dapil-Kursi Legislatif

| 20 Apr 2018 19:07
Jumlah Penduduk,  Faktor Penambah Dapil-Kursi Legislatif
Kantor KPU (era.id)
Jakarta, era.id – KPU telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Hasilnya, terdapat penambahan dapil di setiap level legislatif, mulai dari DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Penambahan dapil tersebut pun diikuti oleh penambahan jumlah kursi legislatifnya.

Komisioner KPU Ilham Syaputra menerangkan, penambahan dapil dan kursi legislatif tersebut didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk di Indonesia.

"Jadi, kenaikan dapil karena pertambahan jumlah penduduk. Kursi juga nambah karena ada kenaikan jumlah penduduk. Dapil yang bertambah itu pada daerah otonomi baru yang sebelumnya tak ada dapil. Jadi, bedakan dapil dan kursi," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Dia menambahkan, penataan dapil dan alokasi kursi oleh KPU didasarkan pada tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

"Ini adalah prinsip penataan dapil yang alokasi kursi yang sekarang sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi, kalau ada kemudian perubahan-perubahan terkait dengan dapil karena masih banyak sekali dapil yang mengganjal dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ini," katanya.

Selain itu, petunjuk teknis penetapan dapil dan alokasi kursi, lanjut Ilham, mengacu pada PKPU Nomor 16 tahun 2017. Aturan ini yang menjadi acuan KPU kabupaten/kota atau supervisi KPU provinsi dalam mendesain ulang atau menetapkan yang kemudian melakukan proses pembuatan dapil.

Diketahui, KPU menetapkan penambahan 15 kursi di DPR, dari semula 560 kursi. Pada level DPRD Provinsi, penambahan kursi ditetapkan di angka 95 kursi, dari 2114 kursi menjadi 2207 kursi. Jumlah ini juga mengikuti pertambahan dapil sebanyak 13 daerah, dari 259 menjadi 272 dapil. Untuk jumlah kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota, KPU menetapkan penambahan jumlah kursi sebanyak 715 kursi, dari 16.895 menjadi 17.610.

Selain itu, 17 dapil yang ditambah antara lain Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah; Kabupaten Konawe Kepulauan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah; Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu; serta Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Tags : pemilu 2019 kpu
Rekomendasi