Mendorong Transportasi Online Temukan Jati Dirinya

| 20 Apr 2018 19:13
Mendorong Transportasi <i>Online</i> Temukan Jati Dirinya
Demonstrasi Ojek Online (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah terus mendesak pengembang aplikasi transportasi online untuk beralih dari perusahaan teknologi menjadi perusahaan transportasi. Bukan tanpa alasan, sebab pemerintah ingin memberi perlindungan hukum kepada semua yang terlibat dalam operasionalisasi transportasi online, termasuk para pengemudi.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Syafrin Liputo mengatakan, dengan beralih menjadi transportasi online, seluruh perusahaan aplikasi dapat beroperasi dalam naungan payung hukum.

"Agar keseluruhannya bisa firm diatur dalam Kemenhub, maka sudah ditetapkan perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan transportasi. Kalau sudah menjadi perusahaan transportasi, kewajiban harus dipenuhi dan perizinan bisa kita keluarkan," kata Liputo usai diskusi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (20/4/2018).

Perlindungan bagi mitra pengemudi yang dimaksud adalah dengan adanya payung hukum, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang terjadi kepada pengemudi mitra dan konsumen aplikasi, seperti bertanggung jawab terhadap keselamatan, cara perekrutan pengemudi, serta jaminan asuransi untuk pengemudi dan konsumen.

Selain itu, Liputo mengatakan, aplikator sebagai perusahaan aplikasi merupakan ranah Kemkominfo. Namun, Kemkominfo tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bisnis transportasi. Dengan beralihnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, Kemenhub jadi bisa berhadapan secara langsung dengan perusahaan tersebut, termasuk dalam menentukan peraturan dan perizinan.

Saat ini, kewajiban yang dimaksud diatas tidak dijalankan oleh aplikator sebagai perusahaan aplikasi. Misalnya perusahaan Go-Jek, perusahaan ini secara gamblang menyebutkan tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan pengemudi yang bermitra dengan perusahaannya.

Dilansir dari laman syarat dan ketentuan go-jek.com, pada Pasal 1 ayat (5), mereka menyebutkan:

KAMI ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI, BUKAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ATAU KURIR DAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN TRANSPORTASI ATAU KURIR.

Kami tidak mempekerjakan Penyedia Layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian Penyedia Layanan. Aplikasi ini hanya merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas Layanan. Adalah tergantung pada Penyedia Layanan untuk menawarkan Layanan kepada Anda dan tergantung pada Anda apakah Anda akan menerima tawaran Layanan dari Penyedia Layanan.

Dengan kata lain, perusahaan ini lepas tangan terhadap apa yang terjadi terhadap pengemudi atau konsumen jika terjadi sesuatu, dan semua tanggung jawab berada dalam level mitra dan konsumen. Hal ini jelas sangat merugikan kedua pihak tersebut dan menguntungkan untuk pihak aplikator.

"Saat ini kami sedang membuat draft peraturan Kemenhub. Ini sedang kita bahas semua, baik dari komunitas driver online, pakar dan perusahaan aplikasi sudah menerima pengaturan, tinggal pembahasan peraturan secara detail," kata Liputo. Ditargetkan, peraturan tersebut akan disahkan pada 1 Juni 2018.

Rekomendasi