KPK Sebut Kajian Century Telah Selesai

| 20 Apr 2018 22:17
KPK Sebut Kajian Century Telah Selesai
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut kajian terhadap putusan PN Jakarta Selatan tentang Bank Century sudah selesai. Namun, keputusan hasil kajian itu belum bisa diumumkan ke publik karena belum didiskusikan penyidik di hadapan pimpinan KPK.

“Sebetulnya masukan dari mereka (penyidik KPK) sudah siap. Saya belum baca karena masukan mereka akan dipaparkan di depan pimpinan. Nah, kami masih menunggu minggu depan kapan pimpinan kumpul,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Agus menegaskan, sejak putusan praperadilan itu dijatuhkan, KPK langsung menugaskan penyidiknya untuk mendalami, memetakan siapa saja dan apa perannya yang tentu saja didasari dari amar putusan terpidana sebelumnya, Budi Mulia yang dijatuhkan pada tahun 2014. Namun untuk memaparkan keputusan itu dihadapan publik, KPK meminta waktu. Agus menjamin, bila memang sudah ada alat bukti yang cukup maka hasil kajian itu akan dilanjutkan.

“Bahwa janji kami KPK tidak akan menghianati bangsa ini. Kalau memang alat bukti cukup, alat bukti indikasi awal sangat kuat, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ungkap Agus.

Baca Juga : KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Sebelumnya, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.

Dilansir Antara, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut. 

Ada beberapa nama yang layak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Budi Mulya lantas kembali mengajukan langkah hukum lanjutan.

Namun langkah lanjutan itu justru membuat hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Saat itu, hakim menilai Budi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rekomendasi