Fahri Minta Kasus Century Dipegang Polri

| 13 Apr 2018 18:31
Fahri Minta Kasus Century Dipegang Polri
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menggelar penyidikan lanjutan kasus Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya pendapat lain soal kasus Bank Century ini. Kata dia, yang lebih tepat menangani kasus ini adalah Polri bukan KPK.

"Jadi serahkan lagi ke polisi. Polisi harus memperpanjang kenapa kasus ini ditunda KPK tanpa penjelasan. Pasti akan terbuka skandal," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Fahri menilai jika kasus Century dipegang KPK akan menjadi senjata politik. Karenanya dia lebih suka kalau kasus ini ditangani Polri. 

"Saya sudah curiga dari awal. Ini pasti mau dimandekkan. Putusan PN sesuai dengan pansus angket dan kawan-kawannya disebut," kata dia.

Sebagai informasi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.

Baca Juga : KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Dilansir Antara, Boyamin mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut.

Ada beberapa nama yang layak dijadikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan nama lainnya.

Rekomendasi