Viral! Ambulans Halangi Mobil Pemadam Lewat, Sebetulnya Mana yang Harus Didahului, Mobil Ambulans, Damkar, atau Presiden?

| 28 Jul 2021 12:47
Viral! Ambulans Halangi Mobil Pemadam Lewat, Sebetulnya Mana yang Harus Didahului, Mobil Ambulans, Damkar, atau Presiden?
Mobil ambulans, damkar, dan presiden.

ERA.id - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil pemadam kebakaran (Damkar) tampak jengkel dengan sopir ambulans yang menghalangi jalannya.

Dilihat ERA.id di Instagram @mak_lamis, tampak sopir ambulans melaju di depan mobil damkar. Meski sirine mobil damkar telah dibunyikan, sopir ambulans tersebut tampak tak menghentikan lajunya dan mempersilakan mobil Damkar lewat 

"Driver mobil jenazah kurang tau aturan mungkin dari tadi nggak mau minggir," tulis narasi dalam video tersebut.

"Kalo mobil ambulance/ membawa orang sakit sih tidak maslaah unit damkar di belakang kita juga bisa memahami."

"Lah ini mobil jenazah mau buru-buru ke mana, takut ketinggalan pemakaman kah?"

Video tersebut kini sudah ditonton sebanyak 41 ribu kali dan mendapat 1.717 like serta 249 komentar. Banyak warganet yang mempertanyakan sebetulnya mana kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan, mobil ambulans, damkar, atau presiden?

Sebagai penggunan jalan, tentunya kita harus tahu mana kendaraan yang harus diprioritaskan saat di jalan raya. Terutama saat menemui kasus seperti video di atas.

Jika melihat pada Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sudah jelas diatur mana kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang membawa orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah

7. konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, demikian penjelasan soal kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan. Jangan sampai salah paham ya gengs. Terus ikuti informasi menarik dari ERA.id, dengan follow media sosial dan YouTube kami.

Rekomendasi