Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Made Oka Bungkam

| 22 Nov 2017 20:41
Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Made Oka Bungkam
Made Oka Masagung usai diperiksa penyidik KPK (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Pengusaha Made Oka Masagung bungkam setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Pemeriksaan Oka dilakukan sejak pukul 10.15 hingga pukul 16.50 WIB. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan terdapat sejumlah saksi selain Oka untuk tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanyo), yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," ungkapnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Usai diperiksa Oka langsung keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan apa pun dan bergegas berjalan menuju tempat parkir mobilnya yang berada di seberang gedung KPK.

Oka hanya bergeming dan tersenyum saat sejumlah wartawan menanyakan alasan dirinya tidak menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan. Ia langsung naik ke dalam mobil sedan putih bernomor polisi B 1054 SAI.

Oka sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK terkait kasus KTP Elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun.

Dari kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, lembaga antirasuah ini sudah menetapkan beberapa tersangka seperti Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Narogong; Anggota DPR, Markus Nari; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Tags :
Rekomendasi