ERA.id - Kasus hukum penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill akhirnya menemui titik terang. Jennifer Jill resmi divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus yang menjeratnya.
Menurut keterangan pengacaranya, Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jennifer Jill akhirnya divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Enam bulan karena itu sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum," kata Sahala Siahaan, Senin (16/8/2021).
Lalu, kata Siahaan, mengenai keputusan vonis hukuman tersebut dikatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan keinginan pribadi Jennifer Jill.
Selain itu, Siahaan juga menyebut bahwa keputusan ini adalah hasil perjuangan dari Jennifer Jill dalam memperjuangkan keadilan bagi hukumnya. Di mana pemakai, pecandu, dan juga korban penyalahgunaan narkoba tidak boleh dipenjara.
"Inilah perjuangan JJ di sini dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik. Dan finaly Majelis Hakim sependapat korban penyelahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara," ujarnya.
Terkait kemungkinan pengajuan banding, Siahaan mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan. Sebab selama berhadapan dengan kasus hukum tersebut, istri Ajun Perwira itu sudah berada di dalam tahanan BNN selama 46 hari.
Tentu saja hal ini yang menjadi dasar kemungkinan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh Jennifer Jill ke pihak pengadilan.
"Di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN. Kurang lebih di BNN 46 hari," tegasnya.
Mengenai lokasi yang menjadi tempat rehabilitasu Jennifer Jill, Siahaan belum membagikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Jennifer Jill berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Selama penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dalam sebuah kotak kecil yang disimpan di dalam lemari milik Jennifer Jill.