Kisruh Gagal Lelang Disdik, Sandi Sarankan Evaluasi

| 27 Apr 2018 08:45
Kisruh Gagal Lelang Disdik, Sandi Sarankan Evaluasi
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno (Foto: Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap terjadinya gagal lelang dalam pengadaan barang di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Meski demikian, Sandi menyerahkan keputusan tersebut kepada Dinas Pendidikan. 

"Enggak usah dibuat njlimet gitu. Kalau lelangnya gagal kan mungkin ada teknis, ya dievaluasi aja. Tapi kalau misalnya SKPD-nya enggak berani (evaluasi) ya silakan (diulang)," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

"Silakan diulang, itu prerogatifnya mereka," tambahnya.

Sandi meminta Dinas Pendidikan tegas dalam mengambil kebijakan mengenai permasalahan lelang barang mebel sebesar Rp87 miliar itu. Jika yang diinginkan adalah mengulang lelang, Sandi mempersilakan dengan catatan tidak mengganggu jalannya program belajar di Sekolah. 

"Penyerapan itu untuk program-program yang udah dibutuhkan masyarakat dan lain sebagainya. Jadi kalau enggak dijalankan saya khawatir, atau dipastikan akan terjadi terganggunya proses belajar mengajar di pendidikan," ujar Sandi. 

Orang nomor dua di DKI itu menekankan program single year tersebut harus selesai pada tahun ini. Sandi takut jika tidak terselesaikan pengadaan meubel di dinas pendidikan, akan menjadi masalah di kemudian hari. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan mengadakan lelang untuk pengadaan 86.000 set kursi dan meja untuk 118 sekolah di DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp87 miliar. 

Baca Juga : Sandiaga Ogah Tanah Abang Disebut Semrawut

Lelang tersebut sengaja dilakukan lewat Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dengan alasan barang yang ingin dibeli tidak tercantum di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Namun dalam pelaksanaannya, BPPBJ DKI menggagalkan lelang tersebut karena ketua menurut Pokja Rehab Berat BPPBJ DKI Jakarta, Firman, enam perusahaan yang mengikuti lelang tidak memenuhi syarat dan klasifikasi

PT Araputra sebenarnya mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp83 miliar atau 96 persen dari harga penawaran. Perusahaan ini juga memiliki dua sertifikat bidang usaha perkayuan yakni Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Forest Stewardship Council (FSC). Tapi, mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang besar karena nilai investasinya di bawah Rp1 miliar atau masuk ke dalam katagori perusahaan kecil. 

Meski lelang dinyatakan gagal, proyek ini bisa kembali dilelang ke publik dengan catatan Disdik mengajukan lelang ulang. Hal ini disampaikan Firman sekaligus untuk membantah tudingan Sandi terhadap pihaknya yang disebut-sebut sengaja mempersulit proses pelelangan.

Sandi kemudian menyarankan agar dilakukan evaluasi lelang karena untuk melakukan lelang ulang memerlukan waktu yang lama. Selain itu, dampak dari lelang ulang adalah terhambatnya proses penyerapan anggaran, sehingga seringkali terjadi kasus besar penyerapan di akhir tahun.

Dalam sebuah sambutan di acara Peran Kadin dan Dunia Usaha dalam pembangunan infrastruktur, Sandi  mengatakan, banyak perusahaan yang kalah tender merecoki perusahaan yang menang untuk maju ke tahap lelang selanjutnya. Hal itu dilakukan agar diadakan lelang ulang. 

"Pengusaha itu kan akalnya seribu. Pengusaha dilarang ke sini, ke sini, ke sini akhirnya lelangnya gagal, diulang lagi. Yang kemarin menang usahanya A sekarang usahanya B," tandas Sandi.

Baca Juga : Lelang Barang Pejabat untuk Kegiatan Sosial

Rekomendasi