KPK: Pencegahan Novanto Sesuai UU

| 10 Nov 2017 12:52
KPK: Pencegahan Novanto Sesuai UU
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK (9/11/2017). (TASYA/era.id)
Jakarta, era.id- Kasus korupsi e-KTP semakin memanas. Setya Novanto masih dicegah berpergian ke luar negeri meski menang praperadilan dan lepas dari status tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami pastikan pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017)/

Selain nama Setya Novanto, KPK juga mencekal Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Prambudhy, Esther Riawaty Hari, Inayah, Raden Gede, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Dari sejumlah nama tersebut tidak semua berstatus sebagai tersangka, ada juga yang berstatus saksi.

Febri menambahkan, pada putusan praperadilan, hakim menolak mengabulkan permintaan pencabutan pencegahan ke luar negeri yang diajukan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Jadi kami cukup yakin bahwa penerbitan surat pencegahan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dan juga tidak ada pemalsuan dan sejenisnya," ucap Febri.

Tags :
Rekomendasi