"19 tahun saya di Bulog, belajar Bulog, saya belum merasa cukup mampu memahami perberasan maupun ketahanan pangan di indonesia. Maka begitu masuk, saya kira buka mata, buka telinga, kemudian belanja informasi sebanyak-banyaknya dari seluruh stakeholder," kata Komisioner Ombudsman RI yang juga mantan Dirut Bulog Lely Pelitasari Soebekty saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2019).
Lely mengatakan, sebagai BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitasi harga dan ketersediaan pangan, tantangan yang dihadapi sangat besar. Karenanya, siapa pun yang menjadi dirut Bulog, harus bisa menuntaskan tantangan itu.
"Harus menjaga kepentingan produsen, konsumen, dan kepentingan pelaku usaha. Tentu yang sangat penting adalah kepentingan masyarakat secara umum," ujar Lely.
Baca Juga : Buwas: Saya Lebih Gila dari Duterte
Ia yakin, Buwas dengan pengalamannya yang cukup sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bertugas di kepolisian, mampu membawa Bulog menjadi lebih baik.
Pergantian pemimpin ini, menurut Lely, tidak akan memberi pengaruh yang signifikan terhadap ketahanan pangan Bulog. Sebab, ketahanan pangan utamanya dipengaruhi dari ketersediaan pasar, bukan oleh pemimpinnya.
"Produksinya bagaimana dan bagaimana stok tersedia dan dipegang oleh pemerintah dalam hal ini Bulog itu pangan konteks selain beras oleh pelaku lainnya," katanya.
"Kalau melihat secara utuh, pergantian ini hanya sebagian kecil faktor yang akan memengaruhi ketahanan pangan," sambungnya.
Pesan Lely, mewakili Bulog sebagai operator ketahanan pangan, Buwas harus secepatnya duduk bersama para regulator ketahanan pangan. Dari situ, dirinya dapat menyamakan persepsi mengenai strategi ketahanan pangan di Indonesia.
"Misalnya produksi dan stok di masyarakat dan berapa harga yang diharapkan. Setelah duduk bersama itu munculah kemudian pemhanan yang sama dan bergerak dengan cara yang sama," tuturnya.
Baca Juga : Bulog Kini Dipimpin Budi Waseso
Di sisi lain, dia meminta pemerintah membentuk suatu badan yang mengatur, mengelola, dan menjaga stabilitas pangan nasional. Badan tersebut, menurut Lely, telah dimandatkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012.
"Undang-undang memandatkan pemerintah membentuk badan apapun namanya, satu badan untuk mengelola dan menjaga stabilitas," kata Lely.
Nantinya, badan tersebut akan memudahkan koordinasi dan sinergi lintas sektoral. Lely berharap, dengan adanya badan tersebut, tercipta sinkronisasi kebijakan antara kementerian sehingga masing-masing kementerian dapat membuat peraturan sendiri-sendiri.
Untuk diketahui, Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 126 mengatur tentang amanat pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, dibentuk sebuah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.