"Kalau dibutuhkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi tentu dapat bekerjasama untuk mencegah tindakan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/11/2017)
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, rancangan APBD dan APBD merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sedangkan KPK hanya bisa berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi saja.
Bila ada informasi terkait adanya dugaan korupsi, masyarakat atau lembaga dapat melaporkan langsung kepada KPK.
"RAPBD dan APBD merupakan kewenangan antara gubernur dan jajarannya, jadi silahkan dibicarakan. Kami hanya menjalankan tugas pencegahannya saja," ujarnya.