Tak Datangi Panggilan Polda dalam Kasus Peras SYL, Firli Ogah Disebut Mangkir

| 14 Nov 2023 14:04
Tak Datangi Panggilan Polda dalam Kasus Peras SYL, Firli Ogah Disebut Mangkir
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Ketua KPK, Firli Bahuri membantah bila disebut mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

"Kalau dibilang mangkir nggak pernah mangkir sih. Kenapa saya katakan tidak mangkir? Karena ketidakhadiran kita beri surat, Kepala Biro Hukum, pendamping KPK datang ke Polda Metro, jadi tidak pernah itu mangkir," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Purnawirawan Polri ini menjelaskan KPK selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam menelusuri kasus dugaan pemerasan ini. Firli menerangkan dirinya tak dapat penuhi panggilan karena dipanggil Dewas KPK.

"Kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas, tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogya kalau nggak salah. Ini ada suratnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Selasa hari ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin tertanggal 13 November 2023.

"Untuk FB, saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini, dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.

Terkait kapan Firli akan kembali diperiksa, mantan Kapolresta Solo ini menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK. Ade pun mengungkapkan Firli juga minta agar diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Rekomendasi