Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas ASN

| 04 May 2018 21:53
Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas ASN
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2018.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, ASN seharusnya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi pilkada. Salah satunya tidak menghadiri acara kampanye terbuka agar tetap dianggap netral. Hal ini untuk menghindari adanya persepsi buruk publik terhadap netralitas ASN.

"Imbauan kita sih bagaimana ASN itu memposisikan diri dengan pas. Jangan sampai melakukan tindakan yang bisa diasosiasikan berpihak," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

"Ini lah yang harus kita jelaskan ke masyarakat agar tidak saling ada sikap ketakutan yang berlebih. Tetapi juga harus ada kehati-hatian dalam bersikap," sambungnya. 

Baca Juga : Bawaslu Panggil PSI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

(Infografis/era.id)

Untuk menjaga netralitas itu, kata Afif, sebaiknya ASN menghindari seluruh aktivitas yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap calon tertentu. Seperti misalnya berfoto dengan cakada, atau bahkan memberi 'like' di status Facebook cakada.

Baca Juga : Kampanye Pilkada, Ngapain Kampanye Capres?

"Iya (foto bersama cakada) itu kan enggak boleh. Nge-like status FB saja tidak boleh," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan larangan ASN masuk dalam ranah politik praktis, yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

Baca Juga : Rendahnya Komitmen Pemberdayaan Perempuan di Pilkada 2018

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi